infosumsel.ID - Seorang kurir sabu berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang di kawasan di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB I, Palembang, Sabtu 26 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Seorang kurir sabu tersebut diketahui bernama Rico Apriyansah (23) warga Jalan Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Tidak hanya menangkap kurir sabu di Palembang ini, namun petugas turut mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2 Kilogram (Kg) terbungkus plastik bertulisan Guanyinwang, satu buah tas plastik dan satu unit ponsel merek Vivo Y12S.
Baca Juga: Hari Apes Tidak Ada di Kalender, Saep Copet Preman Pensiun 7 Disergap Taslim Saat Beraksi
"Pelaku kita tangkap saat hendak mengantarkan sabu kepada seseorang pemesan. Anggota kita kemudian melakukan penangkapan dengan barang bukti sabu sebanyak 2 Kg," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib Didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry dan Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah diterima infosumsel.ID pada Senin, 28 November 2022.
Dikatakan Ngajib bahwa, pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat bahwa ada seorang yang sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah Jalan Riau.
"Kemudian, anggota Unit VII kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang dicurigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, ditemukan Sabu 2 Kg yang dibawa pelaku," ungkapnya.
Masih kata Ngajib bahwa, pelaku ini merupakan orang suruhan untuk mengantarkan pesanan yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).
Artikel Terkait
Sepekan Polda Sumsel Ungkap 29 Kasus Narkoba, 35 Tersangka Ditangkap
1724 Anak Bangsa Berhasil Diselamatkan, Polda Sumsel Ungkap 29 Kasus Narkoba di Minggu Kedua
1474 Anak Bangsa Diselamatkan dari Narkoba, Polda Sumsel Ungkap 36 Kasus di Minggu Ketiga
2 Kg Sabu Asal Malaysia di Musnahkan di Polrestabes Palembang, Ngajib: Cegah Generasi Muda dari Narkoba
Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap, Polisi Kaget Temukan Barang Bukti di Tempat Ini