infosumsel.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 31 tindak pidana narkoba, di pekan pertama di Desember 2022.
Tidak hanya mengamankan barang bukti narkoba, namun Polda Sumsel turut mengamankan 40 pelaku.
Diantara 40 pelaku narkoba di Sumsel ini, terdiri dari produsen, pengedar hingga pemakai yang diamankan di pekan pertama Desember 2022 oleh Ditresnarkoba, Polrestabes dan Polres jajaran.B
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, 40 pelaku yang diamankan terdiri dari satu orang produsen, 34 orang pengedar dan sisanya merupakan pemakai barang haram itu.
"Kita terus melakukan pengungkapan kasus Narkoba, untuk memastikan generasi muda. Hal ini dilakukan, agar terhindar atau tidak menyentuh barang haram narkoba," ujarnya Senin 5 Desember 2022.
Dikatakan Supriadi bahwa, untuk barang bukti yang diamankan dari 40 pelaku yang ditangkap, yakni sabu sebanyak 1,1 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 1 Kg dan ekstasi sebanyak 6.853 butir.
Baca Juga: Promo Xiaomi 12T 5G Bulan Desember, Gratis Smart Band 7, Intip Spesifikasi dan Cara Mendapatkannya
Kemudian, dari barang bukti yang diamankan dari para pelalu lanjut Supriadi mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan setidaknya 21.780 anak bangsa yang terselamatkan dari narkotika.
Artikel Terkait
Pesan Kombes Pol Andreas di HUT 72 Ditpolairud Polda Sumsel, Singgung soal Tugas Pokok dan Mengayomi
Heboh Penemuan Mayat Wanita di Palembang, Saksi Curiga Korban Tidak Keluar Rumah Empat Hari
Samapta Polda Sumsel Berbagi Sembako Kepada Petugas Kebersihan di TPU Kebun Bunga, ini Harapannya
Pengaruh Alkohol, Pria di Palembang Ini Nekat Habisi Korban Hanya karena Masalah Sepele, Lihat Penyababnya
Anjing Pelacak K9 Dikerahkan, Polda Sumsel Razia di Pelabuhan Boom Baru Palembang, Ada Apa?